Pramuka

Salam PramukaKepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formalmerupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkananak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intelektual, emosiaonal, maupun fisik dan keterampilan.

Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, di bawah tanggung jawab anggota dewasa, yamg dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.

Dasar penyelengaraan gerakan pramuka sebagai landasan hokum diatur berdasarkan :

  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 118 Tagun 1961 Tentang Penganugrahan Panji Kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 203 Tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Pramuka.

Atas dasar yang dipaparkan di atas maka Gerakan Pramuka SMKN 1 SImpang Empat dibentuk dengan harapan dapan menjadikan setiap anggotanya menjadi pribadi yang tangguh, beretika, disiplin dan bertanggung jawab sebagai bekal hidup agar menjadi pribadi-pribadi yang maju dan handal.

Salam Pramuka.

share this