PPDB Jalur Kelas Reguler Tahun Pelajaran 2023/2024
by admin · 06/29/2023
PPDB ONLINE TELAH DITUTUP !
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru :
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran.
- Memiliki Ijazah SMP / MTs / Paket B / Sederajat atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah SMP / MTs / Paket B / Sederajat / Ijazah satuan pendidikan luar Negeri Yang dinilai / Dihargai sama / Setingkat Dengan Ijazah SMP / MTs / Paket B / Sederajat, Surat Ijazah Sementara.
- Nilai rapor 5 (lima) semester terkahir dengan melampirkan surat keterangan nilai rapor calon peserta didik dari sekolah asal.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau pakta integritas orang tua/wali yang menyatakan bahwa data calon peserta didik merupakan dokumen yang asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai 10.000 dan ditanda tangan orang tua/wali.
Persyaratan Khusus
- Sertifikat prestasi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi; ( Jika Ada )
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, memiliki identitas repatriasi dan bukti lain keikutsertaan dalam program program keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah); ( Jika Ada )
- Surat keterangan sehat dari dokter dan tidak buta warna, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik. Wajib
- Semua Konsentrasi Keahlian harus Sehat Pendengaran dan tidak Buta Warna